You are currently viewing Aturan STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong

Aturan STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong

Aturan STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong – Korlantas Polri akan menerapkan aturan untuk menghapus Data Pendaftaran Kendaraan Bermotor (STNK) yang sudah mati selama 2 tahun karena pemiliknya belum membayar pajak, sehingga kendaraan tersebut langsung dianggap sebagai kendaraan penipuan.

Ia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kapolsek Lalu Lintas, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan aturan itu akan segera diterapkan karena aturan itu sudah diterapkan sejak 2009.

Dia mengatakan begitu aturan itu berlaku, kendaraan yang pajaknya tidak berlaku selama dua tahun akan langsung dianggap bodong. Ia mengatakan, pihak Kepolisian Lalu Lintas dan pihak terkait menginginkan data tersebut valid untuk keperluan pengambilan kebijakan pemerintah. Ia juga menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tarif pajak rakyat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjawab bahwa validitas data didukung oleh sistem data kendaraan tunggal. Jasa Raharja terus melatih pemilik mobil untuk membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor.

Dia mengatakan bahwa ini terjadi secara alami dengan inisiatif yang baik seperti mengkonfirmasi data ke publik. Hal ini juga akan dilakukan dengan sinkronisasi data dan berbagai program yang diberikan oleh Dirjen atau Kepala Satuan Lalu Lintas dan Perdagangan Manusia.

Seperti diketahui, Perwalian Nasional terdiri dari Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan Rakyat dan telah resmi mengesahkan UU No. 22 Tahun 2009. Daftar Tanda Pengenal sebagai Kendaraan Bermotor.

Adapun peraturan lengkapnya, jika STNK mati selama 2 tahun, kendaraan dianggap bodong, yaitu:

  1. Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor atau atas pertimbangan pejabat berwenang untuk mendaftarkan kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan STNK dan Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b. Hal ini dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi atau apabila pemilik kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah STNK habis masa berlakunya. 
  3. Kendaraan bermotor yang disusutkan menurut ayat 1 dapat diregistrasi ulang.

Leave a Reply