DJP Kaji Bea Materai pada E-Commerce – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengevaluasi rencana pengenaan materai atas syarat dan ketentuan (S&K) di e-commerce.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, mengatakan pengenaan materai pada dokumen e-commerce T&C diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang sama dengan bisnis konvensional.
Namun, ia juga menegaskan bahwa DJP masih berdiskusi dengan pelaku e-commerce dan pengusaha tentang rencana pengenaan materai.
Dia juga mengatakan bahwa semua perjanjian akan dikenakan materai. Pembahasan kini lebih fokus pada bentuk elektronik, yaitu e-commerce. Hal ini bertujuan untuk menyamakan kedudukan antara elektronik dan konvensional.
Neilmaldrin juga mengatakan bahwa pengenaan bea materai pada dokumen e-commerce T&C tidak dimaksudkan untuk membuat publik menjadi objek pungutan terbaru. Menurut dia, rencana itu dilakukan hanya untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha.
Ia juga mengatakan bahwa Ditjen Pajak akan membahas rencana pengenaan materai atas dokumen S&K pada e-commerce dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA). Materi yang dibahas pada pertemuan ini meliputi kriteria dokumen S&K yang mensyaratkan biaya materai Rp. 10.000. Ini masih dibahas, jadi belum digunakan.
Melalui Undang-Undang Bea Materai 10 Tahun 2020, disebutkan bahwa pemerintah telah memperluas definisi dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tetapi juga dokumen elektronik. Dalam hal ini, kontrak yang dibuat secara elektronik melalui internet dapat dikenakan bea materai.
Selain segel tempel yang digunakan selama ini, pemerintah juga telah memperkenalkan segel elektronik melalui skema serupa. Segel elektronik dilengkapi dengan kode unik dan informasi spesifik.
Diketahui bahwa sistem penyegelan elektronik yang ada di sektor keuangan tidak berlaku untuk T&C e-commerce karena perbedaan bentuk dokumen. Makanya Ditjen Pajak masih menyiapkan konteksnya.
Ketika sistem penyegelan elektronik siap, bea materai dilakukan pada S&K, yang merupakan bowse-wrap agreement. Tidak ada perangko yang dibebankan pada bowse-wrap agreement.