You are currently viewing Jenis Jenis Barang Kena Pajak

Jenis Jenis Barang Kena Pajak

Jenis Jenis Barang Kena Pajak – Pajak adalah biaya wajib dan harus dibayar. Pajak dibayar oleh orang yang cukup umur dan memiliki penghasilan. Namun, tampaknya barang-barang tertentu juga kena pajak. Hal ini sering disebut sebagai BKP atau Barang Kena Pajak.

Pengertian Barang Kena Pajak diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Barang Kena Pajak adalah daftar Barang Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Khusus untuk Barang Mewah (PPnBM). 

Barang Kena Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Barang Mewah, Pajak Penjualan, Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah barang berwujud atau barang bergerak atau tidak bergerak, yang diperoleh dari proses pengolahan atau pabrik dan kena pajak.

Jenis Jenis Barang Kena Pajak 

Menurut Irawan Purwo Aji dan Dwi Rachmad Kurniawan dalam Aspek Perpajakan Rumah Sakit (2019), jenis barang kena pajak dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Barang Berwujud adalah barang yang memiliki wujud fisik. Misalnya mobil, rumah, gedung, alat kesehatan, sepeda motor, dan lain sebagainya. 
  2. Barang tidak berwujud, Yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah barang yang tidak mempunyai bentuk fisik, tetapi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan. Contohnya termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan banyak lagi.

Pada prinsipnya hampir semua barang dikenakan PPN, kecuali beberapa barang yang diatur dengan undang-undang. Contoh barang tidak kena pajak adalah: 

  1. Barang hasil tambang langsung dari sumbernya. Contohnya adalah minyak mentah, gas alam (bukan LPG), minyak bumi, panas bumi dan sebagainya. 
  2. Kebutuhan dasar yang dibutuhkan manusia. Contohnya adalah beras, jagung, garam, sagu, kedelai dan sebagainya. 
  3. Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, kafe dan warung, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh perusahaan katering. 
  4. Uang, emas dan surat berharga. Hal ini karena nilai nominal dan nilai fisik berbeda.

Aturan

Dalam penerapan dan penghitungan Barang Kena Pajak, ada beberapa ketentuan yang dapat dijadikan acuan, yaitu: 

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak penjualan barang mewah.

Undang-undang ini menjelaskan tentang peraturan mengenai pajak pertambahan barang dan jasa, dan pajak atas penjualan barang mewah. 

Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur aturan mengenai tarif pajak dan perhitungan pajak. Misalnya, mengenakan tarif pajak 10 persen dan 20 persen atas penjualan barang mewah.

Leave a Reply