You are currently viewing Jenis Jenis Pajak Usaha yang Ada di Indonesia

Jenis Jenis Pajak Usaha yang Ada di Indonesia

Jenis Jenis Pajak Usaha – Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara karena hasil pajak digunakan untuk berbagai infrastruktur dan kegiatan lainnya. Di Indonesia, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. 

Oleh karena itu, Anda akan menemukan berbagai jenis pajak mulai dari akomodasi dan kendaraan hingga kegiatan bisnis. Untuk bisnis, baik bisnisnya memiliki modal pinjaman individu tanpa jaminan atau tidak, ada beberapa jenis pajak bisnis yang perlu Anda ketahui.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Subyek dapat berupa individu atau badan, termasuk perusahaan.

Penghasilan sendiri diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomi yang dapat berasal dari dalam atau luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama atau dalam bentuk apapun. Setiap pemberi kerja atau perusahaan juga akan dikenakan pajak penghasilan. Jumlah pajak adalah 1% dari omset

PPh ini juga berlaku untuk UKM atau model bisnis konvensional dengan bangunan fisik atau juga untuk bisnis online atau e-commerce.

Jumlah pajak yang sama, yaitu 1% dari omset, termasuk dasar hukum untuk pajak bisnis. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang objek PPh dan cara menghitung besaran PPh berdasarkan jenis usaha yang Anda miliki.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sejak 1 Januari 2014, pemerintah menetapkan batasan bagi Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yaitu pengusaha yang omzetnya Rp 4,8 miliar per tahun. Oleh karena itu, setiap pengusaha offline atau online, yang menghasilkan hingga jumlah ini setiap tahun, dikenakan PPN. 

PPN biasanya dipungut dari setiap transaksi yang terjadi. Anda bisa melihat ketika Anda berbelanja di supermarket, menyimpan atau bahkan membeli tiket tertentu, struk atau tiket Anda akan berisi tulisan “Sudah termasuk PPN”.

PPN dapat didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada siapa saja yang menangani barang yang termasuk dalam kategori objek PPN. 

Oleh karena itu, setiap orang yang terlibat dalam transaksi, kaya atau miskin, pejabat atau orang, jika transaksi tersebut menjadi objek PPN, harus dikenakan PPN dengan tarif 10%. Ada baiknya untuk mengetahui lebih banyak tentang dan cara menghitung PPN ini untuk mengetahui lebih banyak tentang PPN.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Hampir seperti pajak pertambahan nilai, perbedaannya adalah topik pajak di sini bersifat spesifik. Kategori barang yang dilindungi pajak ini adalah barang mahal atau barang mewah. Ada beberapa acuan terhadap pos-pos yang tergolong kena pajak, sebagai berikut:

-Barang barang ini bukan kebutuhan pokok rumah tangga

-Barang-barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan tertentu (kelas atas).

-Barang-barang ini biasanya dikonsumsi oleh orang-orang dengan pendapatan tinggi

-Barang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial

-Barang-barang tersebut jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan atau moral masyarakat, termasuk mengganggu ketertiban umum.

Namun yang terpenting adalah antara PPh dan PPN hampir semua pengusaha akan dipungut melalui bisnis online atau offline mereka (konvensional).

Oleh karena itu, setiap orang yang berkecimpung dalam dunia usaha dan memiliki omzet sebesar di atas wajib dikenakan PPh dan PPN. Sayangnya, masih banyak pengusaha, bahkan mereka yang tergolong kalangan atas namun enggan membayar pajak karena banyak hal.

Bahkan, tarif PPN 10% tampaknya kecil untuk pengusaha kelas menengah. Bedanya, angka ini berlaku untuk pengusaha kelas atas karena omzet hariannya bisa sampai ratusan juta dan dalam setahun bisa sampai miliaran rupiah.

Tentu saja, angka 10% akan menjadi angka yang besar. Namun, kembalilah pada kesadaran masing-masing bahwa pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia berdasarkan peraturan pemerintah.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber pendapatan utama Indonesia. Jika penerimaan pajak diturunkan ke kas negara, maka secara otomatis akan menghambat pembangunan ekonomi dan stabilitas negara karena pajak tersebut digunakan untuk berbagai hal, mulai dari infrastruktur dan utilitas termasuk infrastruktur dan layanan lain yang diberikan kepada masyarakat.

Jadi, jika jenis usaha Anda berisi modal pinjaman tanpa agunan perorangan, jika sudah dikenakan wajib pajak, pastikan Anda tetap membayar pajak

Leave a Reply