Melaporkan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak orang pribadi dan badan. Kewajiban melaporkan SPT bahkan diatur dalam undang-undang, sehingga tidak melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi atau denda administratif yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.
SPT atau biasa disebut dengan SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, kekayaan, objek pajak, atau kewajiban lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT itu sendiri memuat informasi jumlah pajak yang harus dibayar dan pembayaran pajak yang harus dibayar dalam suatu periode tertentu. Semua informasi dalam SPT harus benar, lengkap dan jelas.
Wajib Pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi dalam SPT. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian informasi, Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara kegiatan perpajakan dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, SPT dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
SPT Tahunan
Seperti namanya, SPT tahunan harus disetujui setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan dibagi menjadi dua, yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan.
SPT tahunan perorangan dibagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Perbedaan ketiga SPT Tahunan ini terletak pada status pegawai, sumber lain, dan jumlah wajib pajak per tahun.
Berdasarkan Batas waktu pelaporan juga dibagi menjadi dua yaitu tiga bulan
SPT Masa
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak selama periode tertentu (bulanan). Jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan melalui SPT Berkala adalah:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 25
PPh Pasal 26
PPh Pasal 24 ayat 2
PPh Pasal 15
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM)
pemungut PPN.