Sangat penting untuk mengetahui kode etik konsultan pajak bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa tersebut. Anda tentu tahu istilah konsultan pajak, bukan? Ternyata profesi ini memiliki kode etik tersendiri yang harus dipatuhi oleh konsultan pajak dan penting untuk diketahui oleh klien atau penerima jasa konsultan pajak.
Konsultan Pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu saja tidak semua orang bisa menjadi konsultan pajak. Beberapa syarat penting yang harus Anda patuhi, di antaranya adalah Kode Etik yang akan dibahas dalam artikel ini.
- Kode etik IKPI merupakan kaidah moral yang dijadikan sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak bagi setiap anggota IKPI.
- Masing-masing anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik IKPI.
- Kode etik IKPI mengatur sanksi terhadap tidak terpenuhinya kewajiban atau dilanggarnya suatu larangan oleh anggota IKPI.
Dalam lampiran kode etik IKPI ini juga terdapat bab-bab yang membahas tentang:
- Kepribadian yang harus dimiliki oleh konsultan pajak Indonesia.
- Hubungan yang mestinya dibangun dengan teman seprofesi.
- Hubungan yang harus dibangun dengan wajib pajak penerima jasa konsultan pajak.
- Ketentuan-ketentuan publikasi.
- Pelaksanaan kode etik.
- Pembahasan tentang dewan kehormatan hingga keputusan-keputusan dewan kehormatan.
- Dll.
Itulah tadi gambaran secara umum tentang konsultan pajak dan kode etik yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh konsultan pajak.
(sumber : online-pajak.com)