Manfaat Fungsi dan Penggunaan Pajak – Di karenakan minimnya informasi mengenai manfaat pajak, menyebabkan banyaknya masyarakat tidak membayar pajak, tidak sedikit yang menjadikannya beban. agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tahu fungsi dan kemana uang itu di alokasikan, maka anda bisa membaca artikel ini hingga tuntas.
Manfaat, Fungsi, dan Penggunaan Pajak
Dengan anda taat membayar pajak anda membantu membangun negara dan meringankan beban negara. Berikut manfaat dari pajak untuk negara :
1. Membiayai Pengeluaran Negara, seperti halnya pengeluaran yang bersifat self liquiditing, sebagai contohnya : pengeluaran untuk proyek-proyek produktif barang ekspor.
2. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti halnya pengeluaran yang akan memberi keuntungan perkembangan ekonomi bagi masyarakat, sebagai contohnya : pengeluaran untuk pertanian dan pengairan.
3. Membiayai pengeluaran yang bersifat non-self liquiditing dan tidak reproduktif sebagai contohnya : pengeluaran untuk pembangunan monument dan tempat-tempat rekreasi.
4. Membiayai pengeluran yang tidak produktif, contohnya adalah : pengeluaran untuk membiayai perang dan pertahanan negara ataupun untuk anak yaitu piatu.
Jadi dengan anda taat saat membayar pajak anda akan mendapatkan manfaat sebagai berikut :
- Infrastruktur dan fasilitas umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
- Keamanan dan Pertahanan, seperti fasilitas alutsista, hingga gaji-gajinya.
- Bahan bakar minyak dan subsidi pangan.
- Dana Pemilihan Umum
- Pengembangan alat transportasi masa, Pembangunan Tol, dan lain sebagainya.
Pajak yang telah dibayar masyarakat akan digunakan oleh negara akan kembali untuk keperluan masyarakatm antaranya : memberi subsidi barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar hutang negara, selain itu juga pajak digunakan untuk menunjang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar terus berkembang dan stabilnya ekonomi masyarakat.
Selain manfaat pajak juga menjadi peranan penting dalam kehidupan bernegara, maka inilah beberapa fungsinya :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Itulah Manfaat, Fungsi, dan Penggunaan Pajak bagi masyarakat dan negara , semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan lebih dalam mengenai pajak. jika anda memerlukan konsultan pajak bisa menghubungi kontak di bawah ini :
Phone | : | 081289507328 |
: | 087776642092 |