You are currently viewing Manfaat NPWP Suami Istri Digabung

Manfaat NPWP Suami Istri Digabung

Manfaat NPWP Suami Istri Digabung – Menjadi wajib pajak adalah hak setiap orang, selama memenuhi syarat subjektif dan objektif. Demikian pula jika seorang wanita atau suami yang sudah menikah telah memenuhi persyaratan ini. Menjadi wajib pajak menuntut tanggung jawab untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang harus dibayar, terkadang hal ini menjadi beban mereka sendiri.

Istri dapat menghindari beban ini dengan menggabungkan NPWP istri dengan suaminya. Perempuan yang tidak memiliki NPWP sendiri tidak perlu mengantri setiap tahun untuk melaporkan SPT yang nihil.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 berisi aturan tentang penyederhanaan kewajiban istri. Istri dapat menggunakan NPWP suaminya dalam urusan perpajakan. Istri dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Menurut prosedurnya :

-Mengisi formulir aplikasi pencetakan kartu NPWP istri

-Sertakan fotokopi KTP suaminya

-Kartu Keluarga

-NPWP Suami

Satu NPWP menjadi satu SPT laporan tahunan. Jika NPWP suami digabungkan dengan NPWP istri, hanya suami yang wajib mengajukan SPT. Bukti potong yang diserahkan oleh pemberi kerja pihak istri akan di gabungkan dengan lampiran SPT tahunan suami.

Dalam administrasi pendapatan pasangan, cukup untuk memasukkan pendapatan bersih pasangan dan pajak penghasilan pasangan yang terutang pada kolom ‘Penghasilan istri dari satu pemberi kerja’ di lampiran PDB pasangan. Selain itu, aset dan kewajiban atas nama pasangan akan dimasukkan dalam Daftar Harta dan Hutang bersama dengan aset dan kewajiban atas nama pasangan.

Tata cara pelaporan SPT Tahunan bersama bagi suami istri adalah:

  1. Selama proses pelaporan pajak, halaman pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan pasangan yang dipotong oleh pemberi kerja.
  2. Selanjutnya itu diisi dengan penghasilan istri, seperti isi dari total penghasilan bruto, besarnya pajak yang dipotong, dan sebagainya.

Memilih NPWP untuk bergabung dengan suami adalah pilihan yang bijak. Dengan demikian, istri tidak akan dikenakan sanksi pajak, tidak akan membayar pajak dan tidak akan direpotkan saat melaporkan SPT tahunannya.

Keuntungan NPWP suami yang disatukan dengan istrinya adalah pasangannya tidak memiliki kewajiban perpajakan sendiri. Jika istri adalah seorang karyawan, kewajiban pelaporan pajaknya terikat dengan kewajiban pelaporan pajak suaminya. 

Jika istri adalah seorang pengusaha, pembayaran dilakukan dengan NPWP suami. Dalam SPT tahunan, penghasilannya otomatis menjadi bagian dari penghasilan laki-laki. Melalui penggabungan ini, istri dibebaskan dari kewajiban perpajakannya sendiri dan tetap mendapatkan hak yang sama dengan suaminya.

Leave a Reply