You are currently viewing Mekanisme Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Pengusaha

Mekanisme Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Pengusaha

Mekanisme Cara Hitung Pajak Penghasilan – Pada dasarnya mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dibedakan dari besaran penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan, antara lain :

Mekanisme Cara Hitung Pajak Penghasilan – Mekanisme PPh OP secara umum

Rumus PPh atau mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau beroperasi secara mandiri melalui pembukuan.

Pembukuan disini adalah suatu proses pencatatan keuangan yang meliputi aktiva, kewajiban, modal, laba dan beban, serta total biaya untuk memperoleh dan menyerahkan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa anggaran dan laporan laba rugi periode berjalan. dari tahun anggaran.

Pajak dihitung bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan tersebut dengan menggunakan mekanisme penghitungan biasa sesuai dengan ketentuan tarif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Mekanisme Cara Hitung Pajak Penghasilan

Mekanisme PPh Final PP 23/2018

Rumus PPh atau mekanisme penghitungan PPh OP berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang total penjualannya tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar per tahun.

WP OP ini menyimpan catatan hanya untuk satu tahun pajak.

Persamaan PPh atau rekening OP PPh tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh final sesuai tarif dan ketentuan PP 23 Tahun 2018, yaitu tarif PPH final sebesar 0,5% dari total omzet.

Mekanisme OP PPh oleh NPPN

Rumus PPh atau rekening OP PPh dengan mekanisme NPPN bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan.

Kriteria penghitungan pendapatan bersih ini dapat digunakan oleh wajib pajak yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.

Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP harus mengirimkan notifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian, pajak penghasilan dihitung dengan terlebih dahulu menentukan besarnya penghasilan bersih berdasarkan kriteria yang ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Kemudian pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif pabean yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Leave a Reply