Pengertian Kuasa Hukum Pajak – Apa itu Kuasa Hukum Pajak ? Pengertian kuasa hukum pajak adalah orang yang dapat mendampingi atau mewakili Wajib Pajak sebagai pihak yang bersengketa di pengadilan pajak. Setiap orang yang akan menjadi pengacara atau kuasa hukum pajak harus mendapat izin untuk mengeluarkan surat kuasa dari Ketua Pengadilan Pajak.
Kuasa hukum pajak dipekerjakan ketika terjadi sengketa di bidang perpajakan, sehingga harus melalui proses peradilan di pengadilan pajak.
Kompleksitas administrasi perpajakan serta segala peraturan perundang-undangan yang ada di dalamnya dapat menimbulkan permasalahan yang belum terselesaikan. Misalnya, jika ada gugatan atau banding terkait pajak.
Untuk menjadi kuasa hukum pajak, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah dilengkapi dan mengajukan permohonan kepada Ketua yang diajukan melalui sekretariat pengadilan pajak. Setelah menyelesaikan semua izin yang diperoleh, seseorang dapat menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pajak.
Sebagaimana disebutkan di atas, pengertian kuasa hukum pajak adalah orang pribadi atau orang yang dapat membantu atau mewakili para pihak yang bersengketa dan melakukan proses hukum di pengadilan pajak.
Untuk melakukan tugas seperti itu, seorang kuasa hukum pajak harus memenuhi persyaratan ini. Kuasa hukum pajak harus memiliki izin sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa memenuhi persyaratan tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang tidak dapat menjadi kuasa hukum pajak di pengadilan pajak.
Tugas dan Tanggung Jawab Kuasa Hukum Pajak
Setelah Anda mengetahui pengertiannya, apa pekerjaan kuasa hukum pajak? Peran kuasa hukum pajak sangat penting sekaligus sebagai konsultan pajak yang menganggap masalah pajak sangat kompleks. Selanjutnya, peraturan perpajakan nasional terus berkembang dan berubah.
Perubahan peraturan perpajakan nasional telah menyebabkan wajib pajak merasa bingung harus berbuat apa. Oleh karena itu, bantuan seorang ahli pajak khusus, termasuk dari penasihat hukum, diperlukan jika terjadi sengketa pajak. Secara umum, tugas dan tanggung jawab seorang kuasa hukum pajak adalah :
-Menyelenggarakan dan memberikan alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam persidangan di pengadilan pajak.
-Mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam proses litigasi di pengadilan pajak. Setiap pihak yang bersengketa dapat didampingi oleh seorang atau lebih penasehat hukum yang mempunyai wewenang khusus.
-Bertindak sebagai perantara antara wajib pajak dan petugas pajak.
-Berpartisipasi dan berkontribusi dalam mencegah atau menyelesaikan masalah dan sengketa perpajakan di luar pengadilan pajak.
-Partisipasi membantu mensosialisasikan peraturan perpajakan nasional kepada wajib pajak untuk mengurangi konflik.