You are currently viewing Pengertian PPh untuk Pengusaha

Pengertian PPh untuk Pengusaha

Pengertian PPh untuk Pengusaha – Setiap profesi sebagai wajib pajak harus menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan mengetahui rumus PPh, serta cara menghitung pajak penghasilan pemberi kerja.

Sebelum membahas tentang bagaimana cara menghitung PPh bagi pengusaha, maka akan dibahas mengenai pengertian PPh.

Pengertian PPh untuk Pengusaha

Pajak penghasilan tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pegawai, karena gajinya dipotong oleh perusahaan setiap bulannya, yang biasa disebut dengan PPh Pasal 21.

Namun, PPH ini juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya berasal dari kegiatan usaha.

Pajak Penghasilan Pengusaha (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau menjadi pengusaha dari penghasilannya, baik dari hasil usaha maupun penghasilan lain.

Bagaimana Perhitungan Pajak yang Mudah bagi Pengusaha ?

Sebelum menghitung pajak penghasilan pribadi pengusaha atau cara menghitung pajak penghasilan pengusaha, pelajari dulu kompilasi sumber pendapatan pengusaha.

Sumber pendapatan sebagai pengusaha dapat dikategorikan menjadi tiga sumber, yaitu pendapatan dari gaji, pendapatan dari laba usaha, dan pendapatan dari kegiatan lainnya.

Penghasilan pengusaha dari gaji

Tidak hanya karyawan yang digaji, tetapi juga pengusaha. Biasanya, owner / pengusaha mendapatkan gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pengusaha mendapatkan gaji dari pekerjaan mereka jika mereka memegang posisi tertentu, seperti direktur atau komisaris di perusahaan mereka.

Namun biasanya hal ini berlaku untuk perusahaan persekutuan yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

UntukĀ  perusahaan berbentuk CV, persyaratan pemberi kerja dalam hal ini adalah pemilik bisnis tetapi tidak menjadi karyawan atau menduduki posisi tertentu di perusahaannya dan mendapatkan gaji.

Pendapatan Pengusaha dari Laba Operasional

Sebagai pemilik bisnis, Anda juga akan mendapatkan penghasilan dari keuntungan / laba perusahaan yang Anda jalankan. Bagi pengusaha yang memiliki usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), penghasilan dari usaha ini berupa dividen.

Pembagian dividen dalam bentuk dividen saham dikenakan pajak. Karena modal disetor dalam bentuk saham. Tetapi pajak dividen biasanya dipotong langsung oleh perusahaan.

Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tidak perlu membayar pajak dividen karena perusahaan telah memotong dan disetorkan ke kas negara.

Namun bagi pemilik usaha yang berbentuk CV, pendapatan ini didapat dari pendapatan operasional berupa Prive. Prive adalah setoran modal atau biasa disebut investasi dimana modal dapat disetor atau ditarik oleh anggota CV setiap saat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan dari Prive tidak dikenakan pajak.

Mengapa Prive bukan objek pajak?

Karena pajak dihitung dalam pajak bisnis. Jadi Prive tidak dimasukkan sebagai item pajak untuk menghindari pajak berganda.

Pendapatan pengusaha dari kegiatan lain

Pengusaha juga biasanya mendapatkan penghasilan dari sumber pendapatan lain. Pendapatan ini diperoleh dari kegiatan lain yang dilakukan dan bukan merupakan pekerjaan tetap, dalam hal ini merupakan pekerjaan sampingan atau tenaga ahli yang melakukan pekerjaan lepas.

Kegiatan sampingan ini misalnya menjadi agen periklanan

Penghasilan yang diperoleh para pengusaha tersebut akan dikenakan pajak penghasilan yang besarnya dihitung dari penghasilan bersih dikalikan dengan tarif pajak.

Leave a Reply