You are currently viewing Pengertian Tax Refund

Pengertian Tax Refund

Pengertian Tax Refund – Kehadiran turis asing di Indonesia menjadi sumber tambahan devisa negara. Adapun cara pemerintah menarik wisman berpaspor asing untuk berkunjung ke Indonesia, dan meningkatkan perekonomian dengan meningkatkan partisipasi retail, memberikan kebijakan tax refund bagi wisman.

Lalu apa itu Tax Refund ? Dan bagaimana hubungannya dengan pajak? Yuk, simak artikel selanjutnya!

Pengertian Tax Refund dan Dasar Hukum

Tax Refund merupakan kebijakan yang diterapkan mulai 1 Oktober 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemrosesan Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Berpaspor Asing. .

Tax Refund adalah fasilitas yang diberikan pemerintah Indonesia kepada wisatawan berpaspor asing di Indonesia untuk mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dibeli dari toko yang terdaftar sebagai peserta “Pajak”. refund for travelers” saat kembali ke negara asal pada waktu tertentu.

Perlu ditekankan bahwa fasilitas tax refund ini hanya untuk transaksi barang, bukan untuk jasa. Bukti pembayaran dari hotel atau restoran tidak disertakan, karena dikonsumsi di luar negeri dan bukan di negara asal turis asing tersebut.

Kemudian yang berhak atas skema pengembalian pajak ini bukan warga negara Indonesia atau penduduk tetap di Indonesia, yang sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangan.

Persyaratan Pengajuan Tax Refund

Sementara itu, ada persyaratan tertentu untuk mengajukan pengembalian pajak. Pertama, beli barang di toko yang berlogo “Tax Refund for Tourists” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Turis asing harus memiliki faktur pajak yang masih berlaku (faktur pajak dilampirkan dengan satu tanda terima) dari toko.

Kedua, pembayaran pajak minimum adalah Rp. 50.000 per transaksi dan total pajak dari beberapa struk yang dikirim minimal Rp. 500.000. Ketiga, barang dibeli dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum turis asing tersebut meninggalkan Indonesia.

Keempat, barang yang dibeli harus dibawa keluar Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian. Kelima, layanan Tax Refund hanya berlaku untuk transaksi barang, bukan layanan.

Keenam, SPT dilakukan saat turis asing keluar dari Indonesia dan disampaikan ke Dirjen Pajak melalui Ditjen Pajak di bandara.

Opsi Pembayaran Tax Refund

Wisatawan mancanegara dapat memilih opsi pembayaran Tax Refund, tunai atau transfer bank, dengan ketentuan sebagai berikut:

Uang tunai dibayarkan dalam mata uang rupiah, jika jumlah SPT tidak lebih dari Rp 5.000.000

Dibayarkan melalui transfer ke bank yang dipilih jika jumlah SPT melebihi Rp 5.000.000. Wisatawan asing harus memberikan rincian lengkap termasuk nomor rekening bank, nomor perutean bank, nama akun, alamat, bank tujuan transfer dan mata uang yang diminta untuk pengembalian pajak. Transfer dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima permintaan pengembalian dana.

Catatan: Jika jumlah SPT melebihi Rp. 5.000.000, tetapi turis asing menolak dipindahkan, sehingga hanya membayar Rp. 5.000.000. Sedangkan sisa pajak tidak dapat dikembalikan.

Selain itu, pengecer yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat mengikuti restitusi pajak sesuai aturan yang berlaku.

Prosedur Tax Refund Offline

Tax Refund  dapat diklaim di bandara pada tanggal keberangkatan wisatawan asing dengan cara sebagai berikut

-Menyerahkan Faktur Pajak Asli yang masih berlaku (faktur pajak yang dilampiri dengan bukti pembayaran) kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak di meja pelaporan pajak (UPRPPN Bandara). Faktur PPN yang masih berlaku ini juga berfungsi sebagai Surat Pernyataan kepada DJP.

-Tunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang dibeli sebagai bagasi tercatat

-Terima pengembalian pajak dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank turis asing.

Leave a Reply