Penyebab SPT Dikatakan Tidak Lengkap – Ada sejumlah persyaratan akibat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak lengkap.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam SPT tidak sah, akan dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tersebut.
Setelah dicek, SPT hanya bisa diumumkan jika ada persyaratan tertentu. Ini adalah persyaratannya:
- Ada elemen dalam deklarasi utama yang belum sepenuhnya selesai
- Lampiran “Daftar Pemotongan/Pengurangan Ditahan Pihak Lain atau ditanggung Negara”, “Daftar Harta dan Kewajiban Akhir Tahun” dan “Daftar Anggota Keluarga” dalam SPT tahunan orang telah dilampirkan tetapi tidak lengkap . selesai.
- Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik dan Daftar Susunan Direksi dan Dewan Pengawas” pada laporan pajak penghasilan badan tahunan, namun tidak dilengkapi secara lengkap.
- Lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan terlampir, namun tidak lengkap.
- SPT ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak tetapi tidak disertai dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
- SPT Tahunan Perorangan yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak disertai dengan surat kematian dari pejabat yang berwenang
- SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang disamakan dengan SSP
- Informasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Jadwal II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 tidak lengkap dengan penyampaian SPT Tahunan atau SPT Berkala.
Dikutip dari Pasal 12 (6) PER-02/PJ/2019, kewajiban penyampaian informasi dan/atau dokumen tersebut dikecualikan dari SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nol atau kurang pembayaran yang diajukan melalui e-filing.