You are currently viewing Penyebab SPT Dikatakan Tidak Lengkap

Penyebab SPT Dikatakan Tidak Lengkap

Penyebab SPT Dikatakan Tidak Lengkap – Ada sejumlah persyaratan akibat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak lengkap.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam SPT tidak sah, akan dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tersebut.

Setelah dicek, SPT hanya bisa diumumkan jika ada persyaratan tertentu. Ini adalah persyaratannya:

  1. Ada elemen dalam deklarasi utama yang belum sepenuhnya selesai
  2. Lampiran “Daftar Pemotongan/Pengurangan Ditahan Pihak Lain atau ditanggung Negara”, “Daftar Harta dan Kewajiban Akhir Tahun” dan “Daftar Anggota Keluarga” dalam SPT tahunan orang telah dilampirkan tetapi tidak lengkap . selesai.
  3. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik dan Daftar Susunan Direksi dan Dewan Pengawas” pada laporan pajak penghasilan badan tahunan, namun tidak dilengkapi secara lengkap.
  4. Lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan terlampir, namun tidak lengkap.
  5. SPT ditandatangani oleh wakil Wajib Pajak tetapi tidak disertai dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
  6. SPT Tahunan Perorangan yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak disertai dengan surat kematian dari pejabat yang berwenang
  7. SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang disamakan dengan SSP
  8. Informasi dan/atau dokumen yang dipersyaratkan oleh Jadwal II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 tidak lengkap dengan penyampaian SPT Tahunan atau SPT Berkala.

Dikutip dari Pasal 12 (6) PER-02/PJ/2019, kewajiban penyampaian informasi dan/atau dokumen tersebut dikecualikan dari SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nol atau kurang pembayaran yang diajukan melalui e-filing.

Leave a Reply