Sektor Penerima Insentif Pajak – Pemerintah kembali memperpanjang masa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk impor dan mengurangi kontribusi PPh Pasal 25 sebesar 50% hingga Juni 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut telah diperpanjang untuk membantu perusahaan pulih dari pandemi Covid-19. Namun, kedua insentif tersebut hanya untuk beberapa unit usaha yang belum pulih dari status pra pandemi.
“Ini adalah sektor yang lebih rendah dari tingkat pra pandemi, dan itulah yang perlu kita perhatikan,” katanya dalam konferensi pers KSSK.
Sri Mulyani mengatakan klasifikasi kawasan usaha (KLU) yang diberikan perpanjangan insentif pajak adalah sektor yang erat kaitannya dengan pandemi. Sebab, pemulihan sektor-sektor tersebut bergantung pada upaya penanggulangan wabah Covid-19 dan mobilitas masyarakat.
Beliau menjabarkan beberapa sektor yang mendapat keringanan pajak karena pemulihannya yang relatif lambat, seperti jasa pendidikan, perkapalan, angkutan kereta api, angkutan udara, akomodasi, jasa pengiriman makanan dan minuman, jasa keuangan lainnya, Industri kulit, industri alas kaki, industri semen dan industri tembakau.
Sementara itu, sektor usaha yang diyakini akan kembali ke tingkat efisiensi dan produktivitas sebelum pandemi antara lain pertambangan logam, perkebunan, perdagangan, makanan dan minuman, jasa keuangan dan kelistrikan.
Menurut Sri Mulyani, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk Kementerian Keuangan, akan terus memantau tren pemulihan seluruh unit bisnis pasca pandemi Covid-19. Menurut dia, evaluasi insentif kepada sektor korporasi juga dievaluasi secara berkala.
“Nanti kita akan bertemu dan tentunya KSSK, dan tentunya Kemenkeu, dan pemerintah bersama kementerian lain akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga pemulihan ekonomi yang seragam dan berkelanjutan. Saya akan mengambilnya,” katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menerbitkan PMK 3/2022 yang mengatur perpanjangan pemberian tiga jenis insentif pajak hingga Juni 2022. Pertama, yaitu pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Kedua, angsuran PPh Pasal 25 dikurangi 50%. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Terkait klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif pembebasan pajak PPh impor Pasal 22 hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih rendah dari 132 KLU sebelumnya. Di sisi lain, insentif pengurangan kontribusi pajak berdasarkan Pasal 25 kini telah diperluas menjadi 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.
(sumber : pajakku.com)