You are currently viewing Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak – Dalam laman Pendaftaran Konsultan Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, syarat menjadi konsultan pajak, antara lain:

  1. menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
  2. memiliki sertifikat konsultan pajak, yaitu surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultan
  3.  Pajak (“USKP”).

USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin diampu oleh calon konsultan pajak.

Dari laman yang sama, syarat lain untuk menjadi konsultan pajak adalah:

  1. merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik;
  2. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan
  3. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menjawab pertanyaan Anda, konsultan pajak tidak harus bergelar sarjana ekonomi, namun yang sudah lulus dan mengerti bidang perpajakan, karena latar belakang pendidikan tidak harus bergelar sarjana hukum atau sarjana ekonomi, akan tetapi cukup secara kompetensinya mempunyai keahlian di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikasi brevet perpajakan.

Untuk menjadi kuasa hukum pajak, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat dua syarat utama, antara lain, kuasa hukum pajak harus warga negara Indonesia dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.

Persyaratan di atas berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (“Permenkeu 184/2017”), disebut juga persyaratan umum menjadi kuasa hukum.

Sementara Pasal 5 Permenkeu 184/2017, menguraikan persyaratan khusus menjadi kuasa hukum:

  1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  3. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
  5. menandatangani pakta integritas;
  6. telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak; dan
  7. memiliki izin kuasa hukum.

Setiap orang yang menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak harus mempunyai izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak sebagaimana kami terangkan di atas. Tata cara permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018.

sumber : hukumonline.com

 

Leave a Reply