You are currently viewing Asosiasi Konsultan Pajak yang Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak

Asosiasi Konsultan Pajak yang Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak

Asosiasi Konsultan Pajak – Berdirinya Perkumpulan Profesi Konsultan Pajak dan Praktisi Indonesia (P3KPI) pada 18 Oktober 2020 menambah jumlah asosiasi atau organisasi profesi penasihat pajak di tanah air. Saat ini, ada 4 organisasi konsultan pajak profesional di Indonesia.

Tiga organisasi yang dibentuk sebelum P3KPI adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 1965, Asosiasi Konsultan Pajak PublikĀ  Indonesia (AKP2I) pada 09 Juni 2014, dan Persatuan Konsultan Pajak Indonesia (Perkoppi). pada 03 Oktober 2019.

Organisasi profesi konsultan pajak merupakan bentuk asosiasi yang penting untuk menjamin tingkat kompetensi dan kode etik konsultan pajak di suatu negara. Organisasi ini, bersama dengan otoritas pajak, memiliki kontak langsung dengan penasihat pajak.

Setiap negara bagian memiliki ketentuan yang berbeda mengenai regulasi profesional konsultan pajak. Misalnya mengenai sifat keanggotaan, ada negara bagian yang mewajibkan konsultan pajak untuk bergabung dengan organisasi profesi yang ada dan ada pula yang bersifat sukarela.

Pada dasarnya, salah satu peran organisasi profesi konsultan pajak adalah untuk memastikan tingkat perilaku dan kompetensi konsultan pajak. Hal ini dikarenakan kebutuhan akan jasa konsultasi perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan dan konsultan pajak.

Selain itu, jasa konsultan pajak juga diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan, perencanaan pajak, saran umum, pelaporan surat kabar (SPT), dan transfer pricing yang berkaitan dengan teknologi.

Namun, tingginya permintaan jasa konsultan pajak saat ini tidak diimbangi dengan jumlah konsultan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, memiliki firma penasehat pajak yang profesional penting untuk memastikan standar efisiensi dan pada saat yang sama memenuhi kebutuhan penasehat pajak.

Leave a Reply