You are currently viewing Daftar Dokumen Bebas Bea Materai

Daftar Dokumen Bebas Bea Materai

Daftar Dokumen Bebas Bea Materai – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan pembebasan bea meterai atau pajak atas dokumen. Ada empat dokumen yang dibebaskan dari bea materai, mulai dari surat wakaf hingga surat berharga di bursa.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Meterai. Berdasarkan undang-undang yang ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2022, pembebasan bea meterai bisa bersifat sementara atau tetap.

Ada beberapa dokumen yang dibebaskan dari bea materai berdasarkan skema ini. Dokumen-dokumen ini meliputi:

1. Dokumen yang mengatur tentang peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan percepatan proses penanganan dan pemulihan lingkungan sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud adalah bencana alam yang telah diberikan status bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fasilitas pembebasan ini diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Program Nasional Penanggulangan Bencana.

2. Dokumen yang menyatakan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan keagamaan dan/atau sosial non komersial seperti wakaf, ibadah, dan hibah.

Badan keagamaan dan badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbadan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agensi tidak dapat menghasilkan keuntungan saat menjalankan kegiatan utamanya.

3. Dokumen yang berkaitan dengan promosi atau pelaksanaan program dan/atau kebijakan pemerintah dari lembaga yang berwenang di bidang jasa moneter atau keuangan.

Pertama, transaksi surat berharga dilakukan di pasar perdana, berupa konfirmasi alokasi surat berharga paling banyak Rp 5 juta. Kedua, transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa, berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp 10 juta. Ketiga, transaksi surat berharga yang dilakukan melalui pihak pasar alternatif dengan nilai maksimum Rp 5 juta.

Keempat, transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali unit produk investasi berupa perjanjian investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp. 10 juta. Kelima, transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan crowdfunding dengan nilai maksimal Rp 5 juta.

4. Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional, yang didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perjanjian internasional atau berdasarkan prinsip timbal balik.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang dibubuhi meterai oleh organisasi internasional, serta perwakilan resmi organisasi internasional dan perwakilan negara asing dan perwakilan negara asing yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor mengatakan, penerbitan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan bea meterai.

“Peraturan pemerintah ini dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan kepastian hukum. Sehingga yang dimaksud dapat menggunakan pembebasan materai pada dokumen tersebut,” ujarnya.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan, yaitu 12 Januari 2022.

Leave a Reply